Cara Mengurus Perizinan Buka Warung Makanan Dan Minuman 2025

Cara Mengurus Izin Usaha 2025

Apa Itu Surat Izin Usaha?
Surat Izin Usaha adalah sekumpulan dokumen yang digunakan untuk menjalankan usaha secara legal, diwajibkan bagi usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta. Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta juga dapat mengajukannya.

Jenis Surat Izin Usaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP diklasifikasikan berdasarkan modal:

  1. SIUP Mikro: Modal di bawah Rp50 juta.

  2. SIUP Kecil: Modal Rp50 juta–Rp500 juta.

  3. SIUP Menengah: Modal Rp500 juta–Rp10 miliar.

  4. SIUP Besar: Modal di atas Rp10 miliar.

Usaha yang Wajib Memiliki SIUP

  1. Bidang Industri
    Untuk usaha yang memproduksi atau mendistribusikan barang, seperti industri pertanian, komputer, atau dirgantara, izin diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
  2. Usaha Perdagangan
    Meliputi usaha toko, grosir, minimarket, atau supermarket. Izin dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
  3. Usaha Konstruksi
    Usaha pembangunan ruko, perumahan, hotel, atau infrastruktur lainnya membutuhkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum.

  4. Usaha Kepariwisataan
    Untuk bisnis seperti tour guide, persewaan kendaraan, atau usaha kuliner, izin dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Manfaat Memiliki Surat Izin Usaha

  1. Legalitas Usaha
    Menjamin usaha Anda diakui oleh pemerintah, sehingga bebas dari gangguan hukum.

  2. Kemudahan Operasional
    Mempermudah kerja sama dengan pihak lain, termasuk lembaga keuangan untuk mendapatkan pendanaan.

  3. Citra Profesional
    Menambah kepercayaan pelanggan dan mitra terhadap usaha Anda.

Baca Ini : 7 Peluang Usaha Menjanjikan Di Tahun 2025

Persyaratan Perizinan Usaha Kuliner di Indonesia

Sebelum mendirikan bisnis kuliner, pengusaha wajib memenuhi syarat perizinan melalui pemerintah. Hal ini penting untuk menjamin:

  1. Keamanan dan standar aset, operasional, serta orang-orang yang terlibat.

  2. Ketentraman lingkungan sekitar.

  3. Legalitas usaha.

Usaha seperti warung, restoran, atau kafe memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pengajuan dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Selain itu, lokasi usaha harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan.

Tahapan Umum Perizinan Usaha Kuliner

  1. Mengurus TDUP
  2. Mendapatkan Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan.
  3. Dengan TDUP dan SLS, Anda dapat mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Dokumen Pendukung Pengajuan TDUP

  • Akta Pendirian dan SK Menteri untuk badan usaha (PT, CV, Firma).
  • KTP dan NPWP Pemilik/Direktur.
  • IMB dan Surat Izin Gangguan (HO).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Surat-surat pernyataan yang mencakup kesediaan mengikuti aturan pajak, retribusi, dan norma setempat.

Surat Izin Gangguan (HO)
HO menjamin persetujuan dari tetangga serta meminimalkan gangguan operasional terhadap lingkungan. Proses pengajuan HO dilakukan di kelurahan atau kecamatan. Dokumen pendukung biasanya mencakup denah lokasi, surat pernyataan dari RT/RW, dan tanda tangan tetangga sekitar.

Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD dari kelurahan/kecamatan menyatakan lokasi usaha telah terverifikasi, bebas sengketa, dan sesuai dengan aturan setempat.

Sertifikat Laik Sehat (SLS)
SLS menjamin kebersihan serta kesehatan makanan dan minuman. Pengusaha harus mengikuti pelatihan hygiene sanitasi yang diakui Dinas Kesehatan. Beberapa daerah memberi waktu maksimal 3-12 bulan setelah TDUP diterbitkan untuk melengkapi SLS.

Online Single Submission (OSS)
Sejak 2018, perizinan usaha sudah digunakan dan dilakukan melalui sistem OSS di portal https://oss.go.id. OSS memungkinkan pengisian formulir, unggah dokumen, dan verifikasi secara online, sehingga mempermudah proses pengurusan izin.

Baca Ini : Cara Membuka Usaha Warung Makan Dan Minuman Di Kota Kecamatan

Persyaratan Warung Sederhana
Bagi warung kecil seperti warteg atau kedai kopi, syaratnya meliputi:

  • Surat pengantar dari kelurahan/kecamatan.
  • Sertifikat tanah atau Surat Sewa Guna Bangunan.
  • SIUP untuk usaha kecil.
  • Fotokopi KTP dan pas foto pemilik.

Selain itu, pengusaha harus mematuhi pembayaran pajak usaha, PBB, dan retribusi daerah.

Dengan mengurus izin usaha sesuai aturan, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan berpotensi untuk berkembang lebih besar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi portal OSS di oss.go.id.

 

Informasi Tambahan mengenai perizinan UMKM di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk mendukung dan memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan perizinan UMKM difokuskan pada penyederhanaan proses administrasi dan pemberian kemudahan akses bagi pelaku usaha.

Pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM

Salah satu langkah penting adalah pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua entitas terpisah. Langkah ini bertujuan agar Kementerian UKM dapat lebih fokus dalam mengelola dan mendukung UMKM, sehingga lebih banyak usaha mikro dapat naik kelas.

Penghapusan Utang UMKM

Pemerintah juga meluncurkan program penghapusan utang bagi sekitar 6 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan mereka dan memberikan kesempatan untuk berinovasi serta mengembangkan usaha.

Kemudahan Perizinan dan Akses Pembiayaan

Untuk meningkatkan akses pembiayaan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian permodalan melalui skema kredit mikro, subsidi bunga, dan penyederhanaan proses perizinan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengakses modal yang dibutuhkan untuk memperluas skala produksi dan memperkuat daya saing.

Program Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

Pemerintah juga mendorong kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Kesepakatan kemitraan yang telah terjalin bernilai sekitar Rp 15,9 triliun, melibatkan 725 usaha besar dan 1.505 UMKM. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM melalui kolaborasi dengan perusahaan besar.

Secara keseluruhan, kebijakan perizinan UMKM di era Presiden Prabowo Subianto berfokus pada penyederhanaan birokrasi, pemberian kemudahan akses pembiayaan, dan penguatan kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.